Islam Times - Surat kabar Al-Watan terus mengulas kasus Binladin Group, yang merupakan perusahaan konstruksi Saudi, sejak awal tahun lalu. Dalam laporannya pekan ini, Al-Watan menyebut, beberapa pekerja dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan hukuman cambuk 300 kali atas dakwaan menghancurkan properti publik dan menghasut kerusuhan.